a. bahwa untuk mendukung kebijakan strategis pemerintah, peningkatan kemudahan berusaha dan harmonisasi pengaturan sektor keuangan yang menunjang pengembangan ekonomi kerakyatan, diperlukan pengaturan dan pengawasan industri perusahaan pembiayaan, perusahaan pembiayaan infrastruktur dan perusahaan modal ventura yang lebih efektif, proporsional, dan adaptif terhadap perubahan;
b. bahwa untuk meningkatkan peran, kinerja, serta daya saing usaha perusahaan pembiayaan, perusahaan pembiayaan infrastruktur dan perusahaan modal ventura menjadi lebih fleksibel, efisien, dan kompetitif, perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 46 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, dan Perusahaan Modal Ventura;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 46 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, dan Perusahaan Modal Ventura;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.