a. bahwa untuk mendorong perkembangan industri pasar modal syariah di Indonesia, perlu menyempurnakan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal mengenai kriteria dan penerbitan daftar efek syariah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.