a. bahwa untuk mendukung proses bisnis dalam melakukan aktivitas operasional guna meningkatkan layanan perbankan kepada masyarakat, diperlukan peningkatan pemanfaatan teknologi informasi oleh bank perekonomian rakyat dan bank perekonomian rakyat syariah;
b. bahwa untuk mengurangi potensi risiko terkait pemanfaatan teknologi informasi, diperlukan penguatan pengaturan aspek tata kelola, manajemen risiko, serta ketahanan dan keamanan siber dalam penyelenggaraan teknologi informasi sehingga Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 75/POJK.03/2016 tentang Standar Penyelenggaraan Teknologi Informasi bagi Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.