a. bahwa perkembangan penyebaran corona virus disease 2019 (COVID-19) di wilayah Indonesia berdampak cukup signifikan terhadap kinerja bank perkreditan rakyat dan bank pembiayaan rakyat syariah;
b. bahwa peningkatan potensi risiko kredit dan pelemahan arus kas masuk dapat mengganggu kinerja bank perkreditan rakyat dan bank pembiayaan rakyat syariah, serta dapat memengaruhi pertumbuhan industri bank perkreditan rakyat dan bank pembiayaan rakyat syariah;
c. bahwa untuk mendorong optimalisasi kinerja industri bank perkreditan rakyat dan bank pembiayaan rakyat syariah, perlu diambil kebijakan bagi bank perkreditan rakyat dan bank pembiayaan rakyat syariah sebagai dampak penyebaran corona virus disease 2019 www.peraturan.go.id 2020, No.139 -2- (COVID-19) dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Kebijakan bagi Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Sebagai Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.