a. bahwa tingkat kesehatan perusahaan perasuransian, lembaga penjamin, dan dana pensiun merupakan cerminan dari kondisi dan kinerja perusahaan perasuransian, lembaga penjamin, dan dana pensiun yang merupakan sarana bagi Otoritas Jasa Keuangan dalam menetapkan strategi dan fokus pengawasan;
b. bahwa untuk mendukung penerapan pengawasan berbasis risiko bagi lembaga penjamin, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai penilaian tingkat kesehatan bagi perusahaan perasuransian, lembaga penjamin, dan dana pensiun;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, dan Dana Pensiun;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.