a. bahwa untuk mendukung terciptanya ekosistem pembiayaan digital di sektor keuangan yang andal, diperlukan pengaturan yang bertujuan memberikan kepastian hukum, memperkuat tata kelola, serta melindungi kepentingan konsumen dan stabilitas sektor jasa keuangan;
b. bahwa dalam menyelenggarakan model bisnis beli sekarang bayar nanti (buy now pay later) memerlukan pengaturan agar penyelenggaraannya sejalan dengan prinsip kehati-hatian, tata kelola yang baik, serta mendukung pertumbuhan industri jasa keuangan yang sehat dan berkelanjutan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penyelenggaraan Beli Sekarang Bayar Nanti (Buy Now Pay Later);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.