a. bahwa untuk memberikan kontribusi positif dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, perlu dilakukan upaya pengembangan dan penguatan sektor pasar modal khususnya terkait dengan pengaturan mengenai transaksi dan lembaga efek;
b. bahwa upaya pengembangan dan penguatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dilakukan dalam bentuk penyesuaian ketentuan dan adanya pengaturan baru terkait transaksi dan lembaga efek;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5D ayat (4), Pasal 14 ayat (3), Pasal 55 ayat (1), ayat (3) dan ayat (7), Pasal 55A, Pasal 70 ayat (3), Pasal 89A ayat (4), dan Pasal 89B ayat (4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, perlu pengaturan lebih lanjut dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pengembangan dan Penguatan Transaksi dan Lembaga Efek;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.