a. bahwa untuk mengembangkan pasar modal melalui penyediaan produk investasi berupa kontrak derivatif efek, perlu untuk memperluas sarana perdagangan serta meningkatkan pengawasan atas perdagangan kontrak derivatif efek;
b. bahwa untuk memberikan landasan hukum atas pengembangan, perdagangan, dan pengawasan kontrak derivatif efek sebagai produk investasi dan sarana lindung nilai, perlu mengganti peraturan mengenai kontrak berjangka dan opsi atas efek atau indeks efek;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Kontrak Derivatif Efek; www.peraturan.go.id 2020, No.129 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.