a. bahwa penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik bagi Perusahaan Terbuka perlu ditingkatkan untuk lebih melindungi hak pemegang saham dalam penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham;
b. bahwa ketentuan mengenai Rencana dan Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham bagi Perusahaan Terbuka memerlukan penyesuaian sejalan dengan kebutuhan industri Pasar Modal akan pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.