bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas keterbukaan oleh Emiten atau Perusahaan Publik khususnya terkait informasi atau fakta material, perlu menyempurnakan peraturan mengenai Keterbukaan Informasi yang harus segera diumumkan kepada publik dengan menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Keterbukaan atas Informasi atau fakta material oleh Emiten atau Perusahaan Publik;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.