a. bahwa untuk meningkatkan kinerja penyelenggara inovasi teknologi sektor keuangan, melindungi kepentingan para pemangku kepentingan, dan meningkatkan kepatuhan bagi penyelenggara inovasi teknologi sektor keuangan, diperlukan pelaksanaan tata kelola yang baik untuk membangun kepercayaan dan daya saing dalam ekosistem inovasi teknologi sektor keuangan;
b. bahwa perkembangan inovasi teknologi sektor keuangan yang sangat pesat dengan risiko yang semakin kompleks dan unik yang timbul dari penyelenggaraan inovasi teknologi sektor keuangan, perlu diimbangi dengan penerapan manajemen risiko yang memadai, efektif, dan terukur;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 269 dan Pasal 270 ayat (3) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Tata Kelola dan Manajemen Risiko bagi Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.