a. bahwa dengan perkembangan industri jasa keuangan yang semakin kompleks dan beragam perlu meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengaturan dan pengawasan terhadap lembaga jasa keuangan yang memiliki hubungan kepemilikan dan/atau pengendalian di berbagai sektor jasa keuangan;
b. bahwa pengaturan dan pengawasan terhadap lembaga jasa keuangan yang memiliki hubungan kepemilikan dan/atau pengendalian di berbagai sektor jasa keuangan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 45/POJK.03/2020 tentang Konglomerasi Keuangan perlu disesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang- undangan sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 205 ayat (4), Pasal 206 ayat (7), Pasal 207 ayat (2), Pasal 208 ayat (2), dan Pasal 209 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Konglomerasi Keuangan dan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.