a. bahwa sehubungan dengan perkembangan dinamika kebutuhan industri sektor jasa keuangan serta kelembagaan dan tata kelola lembaga sertifikasi profesi di sektor jasa keuangan, diperlukan penguatan melalui pengaturan bentuk badan hukum dan anggota kepengurusan lembaga sertifikasi profesi yang kompeten di bidangnya;
b. bahwa untuk memenuhi penerapan prinsip tata kelola yang baik agar lembaga sertifikasi profesi beroperasi secara efisien, transparan dan akuntabel, serta untuk memastikan keputusan diambil secara andal, perlu dilakukan pemantauan dan evaluasi terhadap lembaga sertifikasi profesi guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. bahwa Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.02/2021 tentang Penatalaksanaan Lembaga Sertifikasi Profesi di Sektor Jasa Keuangan perlu disempurnakan untuk menampung perkembangan sektor jasa keuangan, sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penatalaksanaan Lembaga Sertifikasi Profesi di Sektor Jasa Keuangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.