a. bahwa untuk mendukung kebijakan strategis pemerintah, peningkatan kemudahan berusaha dan harmonisasi pengaturan sektor keuangan yang menunjang pengembangan ekonomi kerakyatan serta memperhatikan dinamika perekonomian, diperlukan pengaturan dan pengawasan industri pergadaian yang efektif, proporsional, dan adaptif, sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.