a. bahwa untuk meningkatkan angka inklusi keuangan nasional, khususnya bagi pihak yang tidak memiliki riwayat kredit, memiliki riwayat kredit yang terbatas, dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah diperlukan dukungan dari pemeringkat kredit alternatif yang memberikan gambaran kondisi atau profil konsumen dalam menerima layanan keuangan;
b. bahwa pemeringkat kredit alternatif berperan dalam penilaian kelayakan kredit dengan berdasarkan data alternatif yang relevan guna menyediakan layanan kepada segmen masyarakat yang lebih luas, termasuk masyarakat yang tidak memiliki riwayat kredit atau memiliki riwayat kredit terbatas;
c. bahwa untuk memastikan agar pemeringkat kredit alternatif dapat memberikan manfaat yang optimal dan memitigasi risiko terhadap sektor keuangan diperlukan kerangka pengaturan yang memadai terutama terkait tata kelola dan manajemen risiko setiap pihak yang menjalankan kegiatan usaha sebagai pemeringkat kredit alternatif;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pemeringkat Kredit Alternatif;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.