a. bahwa untuk mewujudkan terciptanya kegiatan pasar modal yang teratur, wajar, dan efisien serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat, diperlukan pengaturan atas seluruh kegiatan di sektor pasar modal;
b. bahwa terdapat kendala implementasi ketentuan mengenai pembelian kembali saham perusahaan terbuka dan pengalihan saham hasil pembelian kembali yang perlu untuk diatasi, salah satunya melalui penyesuaian ketentuan mengenai mekanisme pengalihan kembali saham dan penambahan opsi pengalihan saham hasil pembelian kembali dengan cara lain;
c. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan memberikan kejelasan mengenai pelaksanaan pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh perusahaan terbuka, perlu dilakukan penggantian terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.04/2017 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.