a. bahwa pengembangan perusahaan perasuransian, lembaga penjamin, dan dana pensiun membutuhkan penerapan manajemen risiko yang memadai, efektif, dan terukur;
b. bahwa penerapan manajemen risiko bagi lembaga penjamin belum diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 44/POJK.05/2020 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank sehingga perlu mengatur kembali ketentuan mengenai penerapan manajemen risiko bagi perusahaan perasuransian, lembaga penjamin, dan dana pensiun;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (5) Undang- Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta Pasal 143 ayat (4) dan Pasal 269 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, dan Dana Pensiun;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.