a. bahwa untuk mendukung dan mewujudkan upaya pengembangan dan penguatan sektor perbankan khususnya Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah yang sejalan dengan perkembangan industri jasa keuangan yang makin kompleks dan beragam;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16A ayat (8) dan Pasal 16C ayat (10) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan;
d. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (6) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah; www.peraturan.go.id 2023, No.46/OJK -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.