a. bahwa tingkat kesehatan yang mencerminkan kondisi dan kinerja lembaga jasa keuangan nonbank merupakan sarana bagi Otoritas Jasa Keuangan dalam menetapkan strategi dan fokus pengawasan;
b. bahwa untuk meningkatkan efektivitas penilaian tingkat kesehatan diperlukan penilaian tingkat kesehatan lembaga jasa keuangan nonbank dengan pendekatan berdasarkan risiko;
c. bahwa pengaturan mengenai penilaian tingkat kesehatan yang berlaku bagi lembaga jasa keuangan nonbank perlu disesuaikan dan diintegrasikan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Lembaga Jasa Keuangan Nonbank; 2020, No. 120 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.