a. bahwa perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi dengan prinsip syariah dalam melaksanakan pengelolaan risiko terkait penempatan investasi dan menjaga kesehatan keuangan, perlu menerapkan prinsip kehati-hatian;
b. bahwa pengaturan terhadap diversifikasi investasi serta penempatan investasi pada pihak terkait dan bukan pihak terkait belum diatur secara komprehensif;
c. bahwa Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 72/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 72/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah sudah tidak sesuai dengan perkembangan industri perasuransian, sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pengelolaan Aset dan Liabilitas Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.