a. bahwa dengan beralihnya fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal termasuk pelaksanaan penerbitan saham bonus dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan;
b. bahwa untuk memberikan kejelasan dan kepastian mengenai pelaksanaan penerbitan saham bonus, ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal mengenai pelaksanaan penerbitan saham bonus perlu diubah ke dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Saham Bonus; www.peraturan.go.id 2020, No.117 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.