a. bahwa perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi dalam melaksanakan pengelolaan risiko terkait penempatan investasi dan menjaga kesehatan keuangan, perlu menerapkan prinsip kehati-hatian;
b. bahwa pengaturan terhadap diversifikasi investasi serta penempatan investasi pada pihak terkait dan bukan pihak terkait belum diatur secara komprehensif;
c. bahwa Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi sudah tidak sesuai dengan perkembangan industri perasuransian, sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pengelolaan Aset dan Liabilitas Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.