bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (2), Pasal 7 ayat (2), dan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta Pasal 4 ayat (4), Pasal 19 ayat (3), Pasal 20 ayat (3), Pasal 21 ayat (2), dan Pasal 21A huruf c Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perluasan Kegiatan Usaha Perbankan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.