a. bahwa untuk mendorong peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional secara optimal dan berkelanjutan yang berlandaskan pada nilai keadilan, kebersamaan, pemerataan, dan kemanfaatan yang sesuai dengan prinsip syariah, diperlukan kebijakan yang mendukung peningkatan daya saing dan kontribusi industri bank pembiayaan rakyat syariah terhadap perekonomian daerah;
b. bahwa untuk meningkatkan peran industri bank pembiayaan rakyat syariah, diperlukan upaya memperkuat kelembagaan melalui penguatan permodalan dan daya saing sejak awal pendirian agar selaras dengan kebijakan untuk mendorong konsolidasi, penataan kelembagaan dan peningkatan komitmen pemilik, peningkatan kualitas dan fungsi pengurus, penguatan fungsi jaringan kantor, penyempurnaan mekanisme pencabutan izin usaha atas permintaan pemegang saham, serta penyempurnaan prosedur dan mekanisme perizinan kelembagaan agar lebih efektif dan efisien;
c. bahwa Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.03/2016 tentang Bank Pembiayaan Rakyat Syariah sudah tidak sesuai dengan perkembangan dinamika perbankan sehingga diperlukan pembaruan pada sejumlah aspek ketentuan untuk dapat mengakomodasi peningkatan daya saing dan kontribusi bank pembiayaan rakyat syariah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Bank Pembiayaan Rakyat Syariah; - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.