a. bahwa dengan semakin meningkatnya peran perbankan syariah dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional, diperlukan penguatan tata kelola syariah pada bank perekonomian rakyat syariah termasuk peningkatan kewenangan dan peran dewan pengawas syariah;
b. bahwa Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24/POJK.03/2018 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan industri bank perekonomian rakyat syariah, sehingga perlu dilakukan penggantian;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Tata Kelola Syariah bagi Bank Perekonomian Rakyat Syariah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.