a. bahwa dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan, pemerintah Indonesia bersama-sama dengan instansi terkait perlu melakukan koordinasi secara regional maupun global;
b. bahwa Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan tugas dan kewenangannya merupakan salah satu instansi yang perlu mendukung koordinasi dalam rangka mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil serta mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat;
c. bahwa salah satu bentuk koordinasi sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah tukar menukar informasi keuangan dengan negara atau yurisdiksi lain dalam rangka mendukung program pencegahan penghindaran pajak;
d. bahwa dalam rangka tukar menukar informasi untuk pencegahan penghindaran pajak, dilakukan perjanjian antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara atau yurisdiksi lain; www.peraturan.go.id 2015, No.291 -2-
e. bahwa salah satu perjanjian sebagaimana dimaksud dalam huruf d adalah perjanjian pertukaran informasi secara otomatis yang menimbulkan konsekuensi bagi lembaga jasa keuangan tertentu untuk menyampaikan informasi keuangan nasabah asing tertentu kepada negara mitra atau yurisdiksi mitra melalui otoritas pajak Indonesia secara berkala;
f. bahwa penyampaian informasi keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf e harus mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penyampaian Informasi Nasabah Asing Terkait Perpajakan kepada Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.