a. bahwa fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan serta pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan telah beralih dari Bank Indonesia kepada Otoritas Jasa Keuangan;
b. bahwa untuk mendukung industri perbankan dengan daya tahan yang baik atau resiliensi, daya saing yang tinggi, dan kontribusi yang optimal dalam perekonomian serta mampu mengantisipasi tren perkembangan bisnis dan inovasi teknologi informasi di era digital, diperlukan sumber daya manusia yang berintegritas, kompeten, profesional, dan berdaya saing tinggi, sehingga pengembangan kualitas sumber daya manusia menjadi prioritas;
c. bahwa untuk mendorong bank melakukan berbagai pengembangan kualitas terhadap sumber daya manusia yang dimiliki, pengaturan terkait sumber daya manusia bank saat ini sudah tidak sesuai dengan perkembangan, sehingga perlu dilakukan pembaruan ketentuan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Bank Umum;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.