a. bahwa untuk meningkatkan pengawasan berbasis teknologi dan transparansi kondisi keuangan bank perekonomian rakyat dan bank perekonomian rakyat syariah, diperlukan laporan yang memuat data dan informasi kondisi keuangan dan kegiatan usaha bank perekonomian rakyat dan bank perekonomian rakyat syariah secara lengkap, akurat, kini, dan utuh dengan digitalisasi laporan yang masih disampaikan secara luring, serta dilakukan penyesuaian cakupan laporan dan tata cara publikasi laporan;
b. bahwa untuk memperoleh data dan informasi bank perekonomian rakyat dan bank perekonomian rakyat syariah secara efektif dan efisien, laporan bank perekonomian rakyat dan bank perekonomian rakyat syariah disampaikan melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan serta tersedianya informasi keuangan bank perekonomian rakyat dan bank perekonomian rakyat syariah yang dapat diakses masyarakat;
c. bahwa Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.03/2019 tentang Pelaporan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 48/POJK.03/2017 tentang Transparansi Kondisi Keuangan Bank Perkreditan Rakyat dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.03/2019 tentang Transparansi Kondisi Keuangan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan industri bank perekonomian rakyat dan bank perekonomian rakyat syariah, sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu - 2 - menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pelaporan melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan dan Transparansi Kondisi Keuangan bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.