a. bahwa dalam rangka pengawasan sektor perbankan, Otoritas Jasa Keuangan mengembangkan sistem pelaporan sebagai sarana untuk mendapatkan informasi kondisi keuangan dan kegiatan usaha bank yang komprehensif, lengkap, akurat, terkini, utuh, dan tepat waktu;
b. bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyampaian laporan dari bank serta untuk meningkatkan pengawasan berbasis teknologi, perlu dilakukan penyederhanaan dan digitalisasi untuk laporan yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 63/POJK.03/2020 tentang Pelaporan Bank Umum melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pelaporan Bank Umum melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.