a. bahwa kegiatan penyertaan modal merupakan salah satu kegiatan usaha bank umum yang dilakukan untuk peningkatan ketahanan, daya saing, dan efisiensi perbankan nasional;
b. bahwa seiring dengan perkembangan kegiatan usaha bank umum, teknologi informasi, dan ekosistem sektor keuangan, dibutuhkan keleluasaan pada beberapa aspek dalam kegiatan penyertaan modal, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaannya;
c. bahwa keleluasaan pada beberapa aspek dalam kegiatan penyertaan modal harus memperhatikan prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaannya, sehingga perlu mengganti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36/POJK.03/2017 tentang Prinsip Kehati- hatian dalam Kegiatan Penyertaan Modal;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Kegiatan Penyertaan Modal oleh Bank Umum;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.