bahwa untuk meningkatkan integritas pasar, memperbaiki kualitas pembentukan harga di pasar, dan memperkuat fungsi pengawasan transaksi atas efek bersifat utang dan sukuk, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pelaporan Transaksi Efek;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.