a. bahwa untuk menciptakan sistem perbankan syariah yang sehat, berkembang, dan berdaya saing global serta selaras dengan perkembangan standar internasional, diperlukan struktur permodalan bank umum syariah yang kuat;
b. bahwa untuk mengukur struktur permodalan bank umum syariah, diperlukan rasio pengungkit untuk melengkapi rasio kewajiban penyediaan modal minimum berbasis risiko;
c. bahwa untuk mendukung kebijakan pengembangan dan penguatan perbankan syariah, diperlukan perluasan pengaturan kecukupan permodalan di perbankan syariah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Pengungkit bagi Bank Umum Syariah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.