a. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, permohonan pernyataan kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang perusahaan efek hanya dapat diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagai lembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan kegiatan di pasar modal;
b. bahwa untuk terciptanya kepastian hukum pelaksanaan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan dalam mengajukan permohonan kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang perusahaan efek, perlu adanya pedoman bagi Otoritas Jasa Keuangan serta pihak yang bermaksud meminta Otoritas Jasa Keuangan mengajukan permohonan pernyataan kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang perusahaan efek kepada pengadilan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pernyataan Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Perusahaan Efek;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.