a. bahwa pengelolaan portofolio efek untuk kepentingan nasabah secara individual memegang peranan penting dalam meningkatkan daya saing industri pasar modal;
b. bahwa untuk lebih memberikan keleluasaan bagi manajer investasi dalam mengelola portofolio efek untuk kepentingan nasabah secara individual serta meningkatkan perlindungan hukum bagi nasabah, perlu menyempurnakan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai pengelolaan portofolio efek untuk kepentingan nasabah secara individual;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pedoman Pengelolaan Portofolio Efek untuk Kepentingan Nasabah Secara Individual;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.