a. bahwa untuk meningkatkan likuiditas pasar EBA-SP diperlukan langkah strategis untuk mengoptimalkan peran Penerbit sebagai penggerak pasar EBA-SP di Indonesia;
b. bahwa untuk mengoptimalkan peran Penerbit tersebut, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2014 tentang Pedoman Penerbitan dan Pelaporan Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi Dalam Rangka Pembiayaan Sekunder Perumahan agar dapat disesuaikan dengan kondisi pasar dan perekonomian saat ini;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2014 tentang Pedoman Penerbitan dan www.peraturan.go.id 2017, No.120 -2- Pelaporan Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi Dalam Rangka Pembiayaan Sekunder Perumahan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.