bahwa dalam rangka mendorong perkembangan industri Pasar Modal Syariah di Indonesia, perlu menyempurnakan peraturan mengenai Penerbitan Efek Beragun Aset Syariah dengan menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerbitan Dan Persyaratan Efek Beragun Aset Syariah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.