a. bahwa dengan semakin meningkatnya peran perbankan syariah dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional, diperlukan penguatan tata kelola syariah pada bank umum syariah dan unit usaha syariah;
b. bahwa perlu dilakukan peningkatan kewenangan dan peran Dewan Pengawas Syariah dalam penerapan tata kelola syariah di bank umum syariah dan unit usaha syariah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Tata Kelola Syariah bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.