a. bahwa diperlukan sistem perbankan syariah yang sehat dan berkembang, serta mampu bersaing secara nasional maupun internasional;
b. bahwa untuk menciptakan sistem perbankan syariah yang sehat serta dapat tumbuh stabil dan berkualitas, bank perlu menjaga kualitas aset dan membentuk penyisihan penilaian kualitas aset yang memadai;
c. bahwa ketentuan mengenai penilaian kualitas aset bank umum syariah dan unit usaha syariah perlu disesuaikan dengan kondisi saat ini;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah; 2022, No.37 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.