bahwa untuk mendukung industri bank perekonomian rakyat dan bank perekonomian rakyat syariah dengan daya tahan yang baik atau resiliensi, daya saing yang tinggi dan kontribusi yang optimal dalam memberikan kemudahan akses keuangan kepada usaha mikro, kecil dan menengah serta masyarakat di daerah atau wilayahnya, serta mampu mengantisipasi tren perkembangan bisnis dan inovasi teknologi informasi di era digital, diperlukan sumber daya manusia yang berintegritas, kompeten, profesional, dan berdaya saing tinggi, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 252 ayat (4) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.