a. bahwa untuk menyediakan akses yang lebih besar bagi masyarakat terhadap sumber pembiayaan dan memberikan kepastian keberlangsungan kegiatan usaha Lembaga Keuangan Mikro dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15, Pasal 21 ayat (4), Pasal 32, dan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro, telah ditetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 62/POJK.05/2015 tentang Perubahaan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro;
b. bahwa untuk mendorong pengembangan lembaga keuangan mikro yang sehat dan akuntabel, Peraturan 2021, No.217 -2- Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 62/POJK.05/2015 tentang Perubahaan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.