a. bahwa untuk meningkatkan disiplin pasar dan mengurangi kesenjangan informasi, diperlukan penguatan transparansi dan publikasi laporan yang diumumkan oleh perbankan agar dapat menambah kepercayaan publik;
b. bahwa transparansi informasi bank yang tersedia harus komprehensif, lengkap, akurat, terkini, utuh, tepat waktu, dan dapat diperbandingkan untuk mendukung penguatan sektor jasa keuangan yang sehat, mandiri, kompetitif, dan berperan dalam menjaga stabilitas sistem keuangan;
c. bahwa Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 37/POJK.03/2019 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank sudah tidak sesuai dengan standar internasional dan perkembangan hukum, sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.