a. bahwa untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang mampu menjaga stabilitas ekonomi diperlukan sistem perekonomian nasional yang mengedepankan keselarasan antara aspek ekonomi, lingkungan hidup, dan sosial yang berkelanjutan;
b. bahwa roadmap keuangan berkelanjutan di Indonesia yang telah diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan perlu ditindaklanjuti dengan menerbitkan peraturan yang dapat mengembangkan industri pasar modal serta menjaga kelestarian lingkungan dan dampak sosial yang berkelanjutan;
c. bahwa di dalam roadmap pasar modal Indonesia yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan, telah tertuang rencana aksi terkait pengembangan keuangan berkelanjutan di bidang pasar modal, salah satunya melalui pengembangan instrumen berlandaskan keberlanjutan;
d. bahwa untuk mendorong pengembangan efek bersifat utang berlandaskan keberlanjutan, perlu dilakukan penggantian terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 60/POJK.04/2017 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan (Green Bond);
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang dan Sukuk Berlandaskan Keberlanjutan; 2023, No.32/OJK -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.