a. bahwa untuk mengembangkan industri keuangan yang menyediakan alternatif pembiayaan dari sektor pasar modal bagi masyarakat dan pelaku usaha melalui penerbitan efek dengan memanfaatkan layanan urun dana yang diselenggarakan oleh penyelenggara layanan urun dana, perlu dilakukan pengembangan produk dan layanan keuangan dengan memanfaatkan teknologi informasi;
b. bahwa pemanfaatan teknologi informasi melalui layanan urun dana berbasis teknologi informasi diharapkan dapat memperluas akses pembiayaan bagi usaha kecil dan menengah dan pelaku usaha pemula untuk mendapatkan pendanaan melalui pasar modal serta meningkatkan kualitas industri layanan urun dana dan meningkatkan pelindungan pelaku usaha dan pemodal;
c. bahwa Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi memerlukan penyesuaian dan penyempurnaan untuk dapat menampung kebutuhan hukum masyarakat dan kebutuhan industri, sehingga perlu diganti; - 2 -
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penawaran Efek melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.