a. bahwa dengan beralihnya fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan dalam memberikan perlindungan bagi pemegang saham dan meningkatkan kualitas keterbukaan informasi bagi perusahaan terbuka yang akan melakukan transaksi material dan perubahan kegiatan usaha;
b. bahwa peraturan terkait transaksi material dan perubahan kegiatan usaha utama yang saat ini berlaku sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan pasar yang dinamis dan praktik terbaik yang berlaku di negara lain (international best practices) sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 2020, No. 105 -2- tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.