a. bahwa untuk melaksanakan kewenangan tugas pengaturan dan pengawasan bagi PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero), Otoritas Jasa Keuangan mempunyai wewenang menetapkan pengaturan terhadap pengawasan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero);
b. bahwa sebelum Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan berlaku, PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) telah mendapatkan izin usaha sebagai perusahaan pembiayaan infrastruktur yang tunduk kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 46/POJK.05/2020 tentang Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur;
c. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) merupakan perusahaan pembiayaan infrastruktur dan/atau kegiatan pembangunan yang dibentuk karena penugasan khusus dari pemerintah dan tidak termasuk dalam ruang lingkup usaha jasa pembiayaan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pengawasan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero); - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.