a. bahwa untuk meningkatkan penyediaan informasi penilaian terhadap reksa dana dan manajer investasi bagi masyarakat, perlu peningkatan pengelolaan reksa dana dan pengelolaan manajer investasi melalui penilaian reksa dana dan penilaian manajer investasi;
b. bahwa penilaian reksa dana dan manajer investasi dilakukan untuk meningkatkan literasi keuangan masyarakat dalam memahami risiko reksa dana sehingga meningkatkan minat masyarakat untuk bertransaksi reksa dana;
c. bahwa dalam melakukan penilaian reksa dana dan manajer investasi diperlukan pengaturan mengenai penilaian reksa dana dan penilaian manajer investasi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penilaian Reksa Dana dan Penilaian Manajer Investasi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.