a. bahwa informasi keuangan dan laporan keuangan bank dipergunakan dalam pengambilan keputusan oleh regulator dan pemangku kepentingan, sehingga dibutuhkan ketepatan dan keakuratan proses penyusunan informasi keuangan dan laporan keuangan yang berintegritas;
b. bahwa informasi keuangan dan laporan keuangan yang berintegritas membutuhkan penguatan penerapan tata kelola dan pengendalian internal dalam proses pelaporan keuangan bank termasuk peran dari direksi, dewan komisaris, dewan pengawas syariah, pemegang saham pengendali, pejabat eksekutif, dan pihak terafiliasi bank;
c. bahwa untuk mendukung penguatan penerapan tata kelola dan pengendalian internal dalam proses pelaporan keuangan bank, diperlukan pengaturan mengenai integritas pelaporan keuangan bank;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Integritas Pelaporan Keuangan Bank;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.