a. bahwa untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan rapat umum pemegang saham, rapat umum pemegang obligasi, atau rapat umum pemegang sukuk perlu untuk memanfaatkan perkembangan teknologi informasi dalam penyelenggaraan rapat umum pemegang saham, rapat umum pemegang obligasi, atau rapat umum pemegang sukuk secara elektronik;
b. bahwa rapat umum pemegang saham, rapat umum pemegang obligasi, atau rapat umum pemegang sukuk yang dilaksanakan secara elektronik dapat memastikan penetapan lokasi, pemenuhan kuorum kehadiran, kuorum pengambilan keputusan, dan melindungi hak para pemegang saham, obligasi, dan/atau sukuk;
c. bahwa untuk menetapkan kebijakan mengenai pemanfaatan teknologi informasi dalam penyelenggaraan rapat umum pemegang saham, rapat umum pemegang obligasi, atau rapat umum pemegang sukuk, atau rapat lain, perlu mengatur pelaksanaan rapat umum pemegang saham, rapat umum pemegang obligasi, dan rapat umum pemegang sukuk secara elektronik;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.