a. bahwa untuk melindungi kepentingan masyarakat, Otoritas Jasa Keuangan bersama otoritas, kementerian, dan/atau lembaga terkait perlu membentuk satuan tugas penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan;
b. bahwa pembentukan satuan tugas penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan untuk meningkatkan koordinasi antara otoritas, kementerian, dan/atau lembaga terkait dalam upaya pencegahan dan penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan;
c. bahwa untuk memberikan landasan hukum dalam pembentukan satuan tugas penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan yang dikoordinasikan oleh Otoritas Jasa Keuangan perlu mengatur mengenai satuan tugas penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.