a. bahwa perkembangan penyebaran coronavirus disease 2019 (COVID-19) secara global telah berdampak secara langsung ataupun tidak langsung terhadap kinerja dan kapasitas operasional konsumen dan lembaga jasa keuangan nonbank yang berpotensi mengganggu kinerja lembaga jasa keuangan nonbank dan stabilitas sistem keuangan sehingga dapat memengaruhi pertumbuhan ekonomi;
b. bahwa untuk mendorong optimalisasi kinerja lembaga jasa keuangan nonbank, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi, perlu diambil kebijakan countercyclical dampak penyebaran COVID-19 dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana 2020, No. 102 -2- dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.